Pages

Tuesday 25 October 2011

JASA - AKTUARIA

aktuaris, aktuaria, actuarial consulting, psak 24, imbalan pasca kerja, jasa keuangan, konsultan asuransi, perhitungan premi, asuransi perusahaan, akuisisi, international financial reporting standard, financial accounting standard board, kantor akuntan publik, laporan keuangan perusahaan, undang undang ketenagakerjaan
Berdasarkan pengetahuan dan pengalaman yang luas, jasa aktuaris kami memastikan bahwa pelanggan akan menerima layanan konsultasi aktuaria secara professional, mandiri dan objektif..

Jasa aktuaris kami memfokuskan pada layanan konsultasi yang bermutu tinggi yaitu:


A. Imbalan Pasca-Kerja menurut PSAK 24 ( yang ditinjau kembali 2004).

Membantu pelanggan untuk melakukan perhitungan aktuaria atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak berdasarkan Undang-undang No 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan atau ketentuan perusahaan yang berlaku..

Perhitungan aktuaria dapat dilakukan dengan mengacu pada beberapa variasi standar akuntansi keuangan antara lain: International Standar Akuntansi ( IAS) no 19; Standar Akuntansi Keuangan ( FAS) no 87, 88, 106, dan 132; Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan ( PSAK) no 24.

 

B. Dana Pensiun.

Dalam pengelolaan Dana Pensiun, Membantu pelanggan untuk:
Pendirian Dana Pensiun, yang mencakup: program Dana Pensiun, valuasi aktuaria, peraturan dana pensiun, arahan investasi, dokumentasi
Bimbingan dan sosialisasi kepada peserta, administrasi dana pensiun, perhitungan manfaat pensiun, akuntansi dana pensiun, dan laporan dana pensiun
Melakukan valuasi aktuaria, menyusun laporan keuangan dan laporan operasional.

 

C. Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan.

Membantu perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan untuk menyusun laporan operasional tahunan ( periodik: bulanan, triwulanan) atau berkaitan penjualan produk baru, mencakup:

Perhitungan atas kewajiban masa depan untuk pemegang polis.
Perhitungan premi, cadangan premi, nilai tunai produk asuransi jiwa.
Perhitungan premi, cadangan klaim produk asuransi kesehatan.

D. Jaminan Kesehatan.

Karyawan Aktif dan Pensiunan.
Membantu konsultasi dalam rangka memberi jaminan kesehatan secara efektif dan efisien bagi karyawan yang masih aktif dan atau pensiunan



E. Pemilihan pihak ketiga..

Dalam hal pelanggan memutuskan untuk pengelolaan program oleh pihak ketiga, seperti Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Perusahaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan, kami dapat membantu untuk melakukan seleksi dengan menyusun dan merumuskan standar ukuran pilihan pihak ketiga. Sebagai tambahan, kami dapat juga membantu pelanggan dalam melakukan pemilihan Lembaga Penitipan, manajer investasi, anuitas dan produk asuransi kumpulan.



F. Aquisisi dan Penggabungan.

Didukung oleh pengalaman luas kami dalam area ini, kami dapat membantu pelanggan dalam melakukan due diligence dalam rangka aquisisi dan penggabungan dengan meninjau ulang kebutuhan regulasi, penyelarasan manfaat dan aspek keuangan, mencakup proses perencanaan, pengelolaan dan pelaksanaan.



Contact Us @
ANDI MUHAMMAD C
Ruko Deret Suci
Jl.Suci Kav 4/1-K ,Pasar Rebo
Jakarta Timur
Indonesia
Telp          : +62 21 99210513
HP            : +62 812 80187038
email/YM  : andi_mch@yahoo.com
.

No comments:

Post a Comment